Satya Adhi Wicaksana

Kepala Kejaksaan Negeri


Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut :
1.    Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Sengkang agar berdaya guna dan berhasil guna;
2.    Mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
4.    Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain;
5.    Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara;
6.    Melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara;
7.    Membina dan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
8.    Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain.

Oleh karenanya tugas dan tanggungjawab  Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang pada pokoknya adalah membina dan mengembangkan Kejaksaan Negeri Sengkang  baik meliputi aspek organisasi, managerial, struktural, administrasi, operasional dan teknis yuridis  serta tugas-tugas lain agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.