Kepala Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Memimpin dan
mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi
Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta
membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Sengkang agar
berdaya guna dan berhasil guna;
2.
Mengendalikan
kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun
represif dan tindakan hukum lain;
3.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
eksekusi dan tindakan hukum lain;
4.
Mengkoordinasikan
penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi
penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain;
5.
Melakukan
pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara
pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara
Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban
umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan
yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara;
6.
Melakukan
tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili pemerintah dan
Negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara;
7.
Membina dan
melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah
hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung
jawabnya;
8.
Memberikan
perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain.
0 komentar:
Posting Komentar