Satya Adhi Wicaksana

Pos Pelayanan Hukum

Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo mengatakan batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan. Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.







  1 komentar:

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.